
Photo by Peter Hershey on Unsplash
Saat ini banyak sekali kita jumpai di lingkungan sekitar kita para wanita keluar rumah dengan tidak mengenakan jilbab atau bahkan, berpakaian tidak sewajarnya dengan memperlihatkan aurat atau bentuk tubuh mereka.
Akan tetapi keadaan yang seperti itu sangat diremehkan oleh mereka, seolah-olah memperlihatkan aurat didepan umum itu dianggap bukan suatu kemaksiatan bagi mereka.
Menurut pandangan Islam pengertian aurat adalah segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib, entah itu perkataan, sikap, ataupun tindakan.
Aurat sebagai bentuk dari suatu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi bukan untuk dibuka atau diperlihatkan didepan umum.
Islam juga mengajarkan bahwa pakaian adalah sebagai penutup aurat, bukan sekedar sebagai perhiasan.
Islam juga mewajibkan setiap wanita dan pria untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.
Bertelanjang adalah suatu perbuatan yang tidak beradab dan tidak sewajarnya.
Langkah pertama yang diambil Islam dalam usaha mengokohkan bangunan masyarakat adalah melarang membuka aurat dan menentukan aurat laki-laki dan perempuan.
Inilah mengapa fiqh mengartikan bahwa aurat adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi atau dilindungi dari pandangan umum.
Lalu, apa Batasan aurat wanita?
-
Aurat wanita dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya
Diantara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya.
Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan.
Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Al Ahzab : 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :
Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “
Dalam ayat ini Rasulullah diperintahkan untuk menyampaikan kepada seluruh wanita muslim agar wanita muslim tersebut menutup auratnya dan memanjangkan jilbabnya.
Hal ini dilakukan agar menjadi pengenal atau pembeda wanita mukmin dengan wanita non mukmin.
Hikmah lain yang dapat diambil wanita yang menutup auratnya tidak akan diganggu begitupun sebaliknya wanita yang memperlihatkan auratnya akan mudah diganggu.
-
Aurat Wanita dihadapan mahramnya
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di dalam rumahnya seperti kepala, wajah, leher, lengan, kaki, betis.
-
Aurat Wanita dihadapan sesama wanita
Ada perbedaan pendapat dalam hal ini
Ada yang berpendapat bahwa Batasan aurat wanita dengan sesama wanita itu mulai dari bawah pusar hingga lutut.
Ada juga yang berpendapat bahwa Batasan aurat wanita dengan wanita lain bisa disebut sama dengan Batasan aurat wanita dengan mahramnya yaitu diperbolehkan menampakkan kepala, bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, leher, lengan tangan, betis dan kaki. (QS. An Nur : 31)
“ Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung “
Diantara 2 pendapat tersebut pendapat yang paling kuat ialah “ Batasan aurat wanita dengan wanita lain itu sama dengan Batasan aurat wanita dihadapan mahramnya karna ada dalil yg memperkuat hal tersebut.
Wallahu a’lam.
Artikel ini dikirimkan oleh Saudari Nadita Bening Estu mahasiswa dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Semoga artikel ini memberi manfaat kepada para pembaca
The post BATASAN AURAT WANITA appeared first on AKU ISLAM.